Buat Paspor di Kantor Imigrasi Karimun Bisa Selesai Empat Hari Kerja

Zulmanur Arif, menambahkan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 22 ayat 1 sudah diterangkan bahwa proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah dilakukannya pemeriksaan persyaratan permohonan, terkecuali untuk paspor hilang, rusak, dan duplikasi. Hanya saja jika terdapat gangguan system pelayanan penyelesaian dapat lebih dari empat hari kerja. ”Jika ada ganggun kesisteman, maka penyelesaiannya bisa lebih dari 4 hari, namun jika tidak ada masalah penyelesaian paspor tetap 4 hari kerja,” ujar Zulmanur Arif.

Karimun, Lendoot.com– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menjamin penyelesaian paspor selesai empat hari kerja setelah foto dan wawancara.

Ini sesuai dengan komitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM (wilayah bebas dari korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani).

Kepala Kantor Imigrasi Karimun Zulmanur Arif mengatakan, pihaknya akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa permohonan paspor di Kantor Imigrasi Karimun selesai dalam empat hari kerja setelah dilakukannya pengambilan foto dan wawancara.

“Masyarakat yang telah melakukan proses foto dan wawancara, maka paspornya akan selesai setelah 4 hari kerja, masyarakat tidak harus menunggu di informasikan oleh petugas, karena kepastian waktu penyelesaian sudah pasti empat hari kerja setelah foto dan wawancara,” katanya.

Kendati demikian jika masyarakat memerlukan informasi silahkan menghubungi nomor layanan chat Whatsapp di nomor 081365209090.

Zulmanur Arif, menambahkan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 22 ayat 1 sudah diterangkan bahwa proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah dilakukannya pemeriksaan persyaratan permohonan, terkecuali untuk paspor hilang, rusak, dan duplikasi.

Hanya saja jika terdapat gangguan system pelayanan penyelesaian dapat lebih dari empat hari kerja.

”Jika ada ganggun kesisteman, maka penyelesaiannya bisa lebih dari 4 hari, namun jika tidak ada masalah penyelesaian paspor tetap 4 hari kerja,” ujar Zulmanur Arif. (rsd)