Tanjungpinang – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan kegiatan fiktif terkait pencetakan buku Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menegaskan bahwa pencetakan buku Perda ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan daerah.
“Kami telah mencetak 2.100 eksemplar buku Perda untuk didistribusikan kepada wajib pajak di Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Said Alvie menjelaskan bahwa Perda terbaru ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). “Perda ini mengatur lebih rinci mengenai perpajakan daerah, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahaminya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPPRD Roni, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), memastikan bahwa proses pencetakan buku Perda telah dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang sah. “Kami bekerja sama dengan percetakan resmi dan tidak ada unsur kepentingan pribadi dalam kegiatan ini,” tegasnya.
Roni juga mengimbau kepada masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kami berharap masyarakat dapat memahami tujuan baik dari pencetakan buku Perda ini,” ujarnya.
BPPRD Kota Tanjungpinang mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Said Alvie mengingatkan wajib pajak untuk selalu membayar pajak tepat waktu guna menghindari denda.
“Peran serta wajib pajak sangat penting untuk kelancaran pembangunan di Kota Tanjungpinang,” pungkasnya. (fji)




