BPK Ungkap Ada ‘Masalah’ Pengeloaan Pendapatan 3 OPD di Pemkab Karimun

Ilustrasi suasana ruang tunggu di Bapenda Karimun, foto beberapa waktu lalu. (ft dok lendoot)

Karimun, Lendoot.com – BPK (badan pemeriksa keuangan) Kepri mengungkap permasalahan-permasalah pendapatan terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya pada pos pendapatan daerah di ABPD Tahun Anggaran 2022.

Dari hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2022 tersebut, terdapat delapan temuan yang BPK anggap sebagai kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berlaku di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Karimun.

Delapan temuan itu terdapat pada pengelolaan pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karijun, retribusi PBG (persetujuan bangunan gedung) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) dan retribusi tera ulang di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Manusia (DKUMPESDM) Karimun.

Pemkab Karimun merupakan daerah yang menetapkan pos pendapatan di APBD  dengan sistem pesimistis, atau menetapkan target pendapatan daerah lebih rendah dari yang akan terealisasi.

Dalam pengungkapan tersebut, BPK menilai pada APBD TA 2022, Pemkab Karimun menetapkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp369,9 juta dengan realisasi Rp384,9 juta.  

Meski realisasi lebih besar, namun sebenarnya pungutan  dari pajak reklame retribusi PBG  retribusi tera ulang bisa lebih tinggi lagi jika tidak ada temuan-temuan pengendalian internal dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Seharusnya, dari pajak reklame seharusnya bisa digenjot sampai Rp1,4 Miliar, dari retribusi PBG sebesar Rp1,9 Miliar dan dari retribusi tera ulang bisa digenjot sebesar Rp37,1 juta. (msa)