BKPSDM Lingga Ancam Tindak Tegas ASN Indisipliner

Honorer dengan Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun di Lingga akan Diberhentikan Lingga – Pemkab Lingga memberlakukan kebijakan pemberhentian tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer. “Saat ini, honorer masih sangat dibutuhkan karena jumlah ASN di Kabupaten Lingga masih terbatas. Banyak pekerjaan di perkantoran yang selama ini justru ditangani oleh tenaga honorer," kata Asisten I Pemkab Lingga, Sabirin, Jumat (28/2/2025). Kendati demikian, pihaknya tetap berharap adanya pertimbangan dan solusi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait hal ini. "Kita menyadari bahwa aturan yang berlaku saat ini memang mengharuskan tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun untuk diberhentikan," ujarnya. Salah satu solusi yang sempat dibahas adalah skema outsourcing untuk beberapa jenis pekerjaan. Namun, Sabirin menegaskan bahwa tidak semua tenaga kerja bisa dialihkan ke sistem outsourcing. "Outsourcing ini tidak bisa diterapkan untuk semua jenis pekerjaan. Mungkin hanya untuk tenaga supir dan tenaga kebersihan, itu pun dalam jumlah yang sangat terbatas," tuturnya. Dengan kondisi ini, Pemkab Lingga berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat agar tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik tetap bisa mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan. (*/gaf) Tenaga Honorer Di Lingga Dengan Masa Kerja Kurang 2 Tahun Diberhentikan Lingga – Persoalan tenaga honorer menjadi masalah nasional, terutama bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Lingga. Menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer, Bupati Lingga, Muhammad Nizar, sangat mengharapkan solusi terbaik, terutama bagi honorer yang bekerja di bawah dua tahun atau tidak masuk dalam database. Asisten I Pemkab Lingga, Sabirin, menyampaikan keputusan pemberhentian honorer yang belum mencapai dua tahun masa kerja merupakan kebijakan yang tidak dapat dihindari. “Saat ini, honorer masih sangat dibutuhkan karena jumlah ASN di Kabupaten Lingga masih terbatas. Banyak pekerjaan di perkantoran yang selama ini justru ditangani oleh tenaga honorer,” kata Sabirin, Jumat (28/2/2025). Namun, pihaknya tetap berharap adanya pertimbangan dan solusi lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Kita menyadari bahwa aturan yang berlaku saat ini memang mengharuskan tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun untuk diberhentikan,” ujarnya. Sabirin menambahkan bahwa aturan selalu bisa berubah, sehingga pihaknya akan terus menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kita tidak tahu apakah nantinya akan ada kebijakan baru yang memungkinkan solusi bagi tenaga honorer. Kami berharap ada pertimbangan lebih lanjut agar pemerintah daerah tetap bisa mengoptimalkan SDM yang ada,” ujarnya. Salah satu solusi yang sempat dibahas adalah skema outsourcing untuk beberapa jenis pekerjaan. Namun, Sabirin menegaskan bahwa tidak semua tenaga kerja bisa dialihkan ke sistem outsourcing. “Outsourcing ini tidak bisa diterapkan untuk semua jenis pekerjaan. Mungkin hanya untuk tenaga supir dan tenaga kebersihan, itu pun dalam jumlah yang sangat terbatas,” tuturnya. Dengan kondisi ini, Pemkab Lingga berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat agar tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik tetap bisa mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan.

Lingga – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lingga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang tidak mematuhi aturan, khususnya terkait kehadiran kerja atau indisipliner.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Lingga, Budi Setiawan mengatakan, berdasarkan instruksi pimpinan, pihaknya akan melakukan gebrakan baru. “Ini untuk menciptakan atmosfer kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan Pemkab Lingga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Budi menjelaskan, pengawasan kedisiplinan ASN akan dilaksanakan secara teknis oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengingat posisi geografis perkantoran yang tersebar di Dabo dan Daik.

Laporan kehadiran akan dikumpulkan setiap pekan, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Namun, di tengah upaya ini, masyarakat Lingga meminta agar penegakan aturan tidak pilih kasih.

“Kami mendukung langkah tegas BKPSDM, tapi jangan hanya ASN biasa yang ditindak. Pejabat tinggi yang melanggar pun harus ditertibkan,” tegas Rendi, warga Dabo Singkep, kamis (24/4/2025).

Ia menambahkan, masyarakat siap mengawal dan menjadi pengawas partisipatif. “Kalau masih ada ASN yang nongkrong di warung saat jam kerja, kami tak segan memviralkan. Ini bentuk dukungan kami agar Pemkab Lingga bersih dan disiplin,” tegasnya.

Harapan masyarakat jelas, disiplin harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketegasan aturan harus berlaku dari bawah hingga ke pucuk pimpinan, demi terciptanya birokrasi yang profesional, adil, dan bertanggung jawab. (*/wdy)