Berikut Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (ft bawaslu)

Karimun, Lendoot.com –  Saat ini, sebagian besar masyarakat Indonesia sedang ramai-ramainya membicarakan tentang perebutan kursi kepemimpinan di daerah, seperti di provinsi, kabupaten dan kota.

Perebutan kursi kepemimpinan yang sah melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia sudah ditetapkan pada tahun ini, yakni 2024 dengan serentak, atau kerap disebut Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, berikut ini jadwal dan tahapan lengkapnya;

 26 Januari 2024                PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN

18 November 2024           PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN

18 November 2024           PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN

17 April 2024 – 5 November 2024        PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS (Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum), PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

27 Februari 2024 – 16 November 2024          PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN

24 April 2024 – 31 Mei 2024      PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH

31 Mei 2024 – 23 September 2024      PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024   PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024     PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON

27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024     PENDAFTARAN PASANGAN CALON

27 Agustus 2024 – 21 September 2024           PENELITIAN PERSYARATAN CALON

22 September 2024          PENETAPAN PASANGAN CALON

25 September 2024- 23 November 2024      PELAKSANAAN KAMPANYE

27 November 2024 – 27 November 2024      PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

27 November 2024 – 16 Desember 2024       PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA. (**/rsd)