Berantas Hoaks di Pemilu 2024, Kominfo-Polri Kawal Ruang Digital

Ilustrasi hoax di Pemilu. (ft kpu kampar)

Jakarta – Menmelang penyelenggaraan Pemilihan Umum pada 2024, keamanan ruang digital menjadi salah satu hal utama yang dikuatkan pemerintah. Terlebih saat ini tahapan Pemilu telah mulai berjalan.

Demikian ditegaskan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers bertajuk “Pemilu Berkualitas untuk Indonesia Maju, di Jakarta seperti lendoot.com kutip dari infopublik, Kamis (26/1/2023).

Ini perlu dilakukan karena ruang digital menjadi salah satu ruang yang akan digunakan para kontestan untuk berpromosi. Masyarakat pun dapat berinteraksi secara langsung dengan para calon.

“Namun yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama adalah bagaimana ruang digital ini betul-betul dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Salah satunya adalah tidak menyebarkan berita bohong,” kata Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Asep Edi pun kembali mengingatkan catatan survei yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pascapemilu 2019, bahwa sekitar 67,2% hoaks atau berita bohong di media sosial adalah terkait isu politik.

“Hal ini harus menjadi pembelajaran kita bersama. Persaingan politik Pemilu di ruang digital yang memanfaatkan hoaks, berita bohong, politik identitas maupun propaganda firehose of falsehood seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak boleh terjadi di Pemilu 2024,” tegasnya.

Pada Pemilu 2024 nanti, lanjutnya, para calon harus memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab. “Yaitu saling adu program kerja, visi maupun gagasan positif, sehingga tidak terjadi polarisasi dan masyarakat dapat menilai secara objektif, serta memilih para pemimpin yang nantinya mampu membawa Indonesia menjadi lebih baik,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk terlibat secara langsung maupun tidak memerangi mereka yang memanfaatkan ruang digital untuk kepentingan pribadi dan golongan terlebih yang bisa memecah belah persatuan bangsa.

Kemkominfo-Polri Kawal Ruang Digital

Dalam rangka menjaga kondusivitas ruang publik menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, Polri dan Kemkominfo telah menandatangani nota kesepahaman terkait upaya mencegah penyebaran, penggunaan disinformasi dan muatan-muatan yang dilarang di ruang digital atau media sosial.

Nota kesepahaman tersebut memperbarui nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya antara kedua pihak. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisitas tugas serta fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dengan Kemkominfo.

Ruang lingkup nota kesepahaman di antaranya, pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Kemudian, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia.

Melalui nota kesepahaman yang baru, diharapkan mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif. (*/mrj)