Begini Modus Oknum Dinas LH Karimun yang Diduga Rugikan Negara Rp450 Juta

Kajari Karimun Priyambudi saat diwawancara usai memimpin upacara peringatan HBA ke-64 di halaman Kantor Kejari Karimun, pagi tadi. (ft novel)

Karimun – Pengembangan proses penyidikan Tipikor (tindak pidana korupsi) yang mengarah pada pengelolaan anggaran belanja bahan bakar, pelumas dan pemeliharaan peralatan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Karimun terus berlanjut.

“Hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir sebanyak lebih kurang Rp450 juta,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi, beberapa hari lalu.

Priyambudi juga menambahkan, perhitungan kerugian tersebut masih menunggu penyelesaiaan perhitungan oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Kepri. Setelah itu, baru dillakukan pengumuman penetapan tersangka.

“Pastinya, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 30 saksi, serta pengumpulan alat bukti. Termasuk penghitungan sementara kerugian negara,” papar Priyambudi.

Terkait hitungan kerugian negara ini, Priambudi membeberkan diperoleh dari perhitungan pagu anggaran belanja Bahan Bakar Mesin (BBM), dan pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karimun tahun 2021, 2022 dan 2023.

“Modusnya, Dinas LH Kabupaten Karimun melakukan mark up volume BBM dalam invoice serta faktur yang akan dilakukan pembayaran. Sehingga belanja BBM tidak berdasarkan belanja real,” sambungnya.

Setelah pembayaran pembelian BBM paska markup ditransfer ke penyedia, lalu oleh oknum DLH diambil kelebihan uang transfer tadi ke penyedia.

“Modus lainnya yakni pencairan belanja BBM fiktif dengan metode pembayaran GU dan SPJ belanja BBM tahun 2021 sampai tahun 2023. Di mana, faktur dan invoice dibuat sendiri oleh pembantu PPTK atau bukan penyedia yang tidak dapat ditunjukkan bukti belanja realnya,” lanjutnya.

Tidak sampai disini, kata Priambudi, Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karimun juga melakukan mark up item belanja pemeliharaan peralatan dan mesin dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pembayaran.

“Artinya, pembayaran belanja juga tidak berdasarkan belanja real,” tegas Priambudi.

Mengenai penetapan tersangka, Priyambudi meminta masyarakat agar bersabar. “Masih menunggu penyelesaiaan perhitungan oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Kepri,” katanya. (msa)