Karimun, Lendoot.com – Kantor Wilayah DJ Bea Cukai Kepri menegah satu juta barang rokok ilegal atau rokok selundupan di Perairan Karimun, Kabupaten Karimun, Sabtu (26/10/2024).
Ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera.
Dari informasi yang dihimpun, sesaat setelah melihat kapal tersebut, dengan kapal patrolinya, petugas langsung melakukan pengejaran.
Setelah dilakukan pengajaran, ditemukan terdapat 90 box berisi rokok ilegal sejumlah satu juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp2,4 Miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
Seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (msa)




