Lingga, Lendoot.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga melaunching posko kawal hak pilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina mengatakan, sosialisasi ini merupakan tugas pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan tahun 2024.
“Ini juga dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan dan menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI nomor 89 tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih,” jelas Fidya Asrina.
Sosialisasi ini salah satunya untuk persiapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.
Fidya juga mengatakan, berdasarkan instruksi Bawaslu RI tentang patroli pengawasan kawal hak pilih, maka Bawaslu Lingga membuka serta melaunching posko kawal hak pilih. “Terutama pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,” katanya.
Sub tahapan tersebut di antaranya :
1). Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung.
2). Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.
3). Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain,
4). Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu.
5). Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
6). Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
7). Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
8). Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelahm elakukan Coklit;
9). Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat;
10). Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
Posko kawal hak pilih ini, jelasnya lagi, bertujuan untuk melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih terutama potensi kerawanan penyusunan daftar pemilih. “Khususnya pada subtahapan pencocokan dan penelitian coklit,” ujarnya.(fj)