Bawaslu Ajak Masyarakat Kawal Pemilu 2024 dengan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaran Tahapan KPU

Anambas, Lendoot.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menyelenggarakan kegiatan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Aula Hotel Anambas In, Lantai III Desa Terempa Barat, Kamis (15/12/2022).

Sejumlah Panwascam, stakholder Kepala Kesbangpol, Camat, Lurah, Kepala Desa dan sejumlah BPD di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi bagian peserta sosialisasi tersebut.

Narasumber kegiatan pengawasan, Anggota Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Frengky Ringgas Maradona Silalahi SH didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisispasi, Jumadil Hakim.

 Keduanya menjelaskan, mengenai tahapan proses pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas, menurut mereka pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu sejauh ini berjalan sesuai prosedur dan tahapan.

Meskipun, sedikit ada kendala namun pelaksanaan tahapan masih berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Sejauh ini, pelaksanaa tahapan berjalan lancar tidak ada kendala. Dan, kita juga berharap, semoga tidak ada hambatan di dalam pelaksanaan tugas kedepannya,” sebut Frengki seperti dkutip dari mediakepri, Jumat (16/12/2022).

Mengawali Kegiatan sebagai narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan, Frengky Ringgas Maradona Silalahi S.H Frengki menjelaskan mengenai penataan alokasi daerah pemilihan kursi DPRD Anambas berjumlah 20 kursi.

Hal tersebut sesuai dengan dasar hukum UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada beberapa peruhahan isi pengganti UU no 7 Tahun 2017.

“Di UU ini, sudah diatur bahwa daerah pemilihan Kabupaten Kota itu, ditetapkan oleh KPU. Di mana, aturan teknisnya ditetapkan oleh peraturan KPU, ” jelas Frengki.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas Yopi Susanto menyebutkan tujuan pelaksanaan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dimana, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan keterbukaan informasi agar seluruh komponen masyarakat paham mengenai tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sehingga, katanya, maksud dan tujuan yang akan dilaksanakan dapat tersampaikan dengan baik.

 “Tadi malam, kita telah menyaksikan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, sekalian dengan pengundian nomor urut partai Politik. Artinya, hari ini, sah dan resmi partai itu sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu kedepan,” ujarnya

Terkait pelaksanaan Pemilu 2024 ini, tambahnya, KPU telah melaksanakan tahapannya dengan baik.

Saat ini, sebagai Bawaslu yang diberikan mandat dalam pengawasan pihaknya telah melakukan dua tahapan pengawasan Penyelenggaraan sekailligus.

Yang pertama yakni proses rekrutmen calon anggota PPK Kecamatan oleh KPU. Kemudian, yang kedua yaitu tahapan penataan dan penetapan dapil.

Dua tahapan itu, pihaknya berharap dan mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses prosedur yang dilakukan oleh KPU.

“Kita berharap semua proses ini dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada,” katanya. (*/ropi)