Karimun, Lendoot.com – Seorang ayah berinisial Em (30) diduga mencabuli anak tirinya berusia 12 tahun. Aksi pelaku itu terungkap usai bibi korban melaporkan tindakan itu kepada Satreskrim Polres Karimun.
Berdasarkan laporan, perbuatan pencabulan dilakukan Em itu telah terjadi sejak 2014 lalu. Dalam perbuatannya pelaku melakukan ancaman terhadap korban dengan mengatakan akan membunuh adik dan mamanya.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, aksi bejat pelaku dilaporkan setelah bibi korban menerima cerita dari ponakannya atas perbuatan pencabulan dilakukan sang ayah.
“Pelaku ancam akan membunuh mama dan adik- adiknya. Ini telah berjalan beberapa tahun dan terungkap usai korban bercerita kepada bibinya,” kata Adenan saat pimpin Pers Rilis di Mapolres Karimun, Kamis (9/7/2020).
Adenan mengatakan, perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya dengan meminta sang anak melayani nafsu bejat tersebut di ruang tamu.
“Di ruang tamu rumah pelaku. Setelah melakukan itu, pelaku melakukan ancaman itu,” katanya.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi kemudian menangkap pelaku di salah satu bengkel mobil di kawasan Pelipit, Karimun, Jumat (3/7).
“Pengakuan korban baru dua kali, tapi korban bilang sudah sering, itu dari tahun 2014 yang lalu. Hasil visum juga menunjukan ada robekan di kelamin korban,”jelas Adenan.
Diketahui, dari hasil pernikahan pelaku dengan DE, mereka memperoleh 4 orang anak. Sedangkan, DE sebelumnya juga telah memiliki 3 tiga orang anak dari hasil pernikahan sebelumnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (RK)
Saksikan juga videonya👇