Karimun, Lendoot.com – Aksi kejahatan dengan modus melakukan sambungan video call (VC) di aplikasi WhatsApp dengan pamer alat kemarin dari orang tak dikenal, sudah terjadi di Karimun. Seorang warga jadi korbannya.
Setelah melakukan VC di WhatsApp, si pelaku melakukan screenshot (SS). Setelahnya, dengan bukti SS nama pelaku lainnya kemudian menelepon si calon korban dengna menunjukkan bukti VC tersebut.
Si pemeras kemudian meminta sejumlah uang kepada si korban. Si penipu megancam akan menyebarkan foto tersebut jika uang yang diminta tak diberikan korbannya.
“Awalnya saya tak tahu seperti dihipnotis gitu, Saya ikuti saya percakapan via VC di WA tu. Besoknya, saya ditelepon dan diancam SS-nya akan disebar kalau saya tidak memberikan uang yang diminta,” ujar seorang pria berinisial U kepada lendoot.com, Minggu (25/8/2024).
Seorang pakar media sosial mengungkapkan agar si korban tidak menuruti ancama di pelaku. “Jangan membayar tebusan kepada pemerasnya, karena tidak akan menjamin screenshot tersebut tidak akan disebarkan,” kata Pratama seorang pakar tersebut.
Pasalnya, sekali dituruti atau dibayar, pelaku akan terus meminta uang kepada korban dengan dalih yang sama.
Cara lainnya, segera ganti username dan profil media sosial Anda. Cara ketiga, jika sudah tersebar, korban dapat berdalih bahwa foto tersebut merupakan editan atau hasil penipuan orang tidak dikenal.
“Segera blokir atau buat privat serta mengganti username dan profil akun media sosial untuk sementara,” kata Pratama.
Dia menambahkan, cara ini dapat mencegah foto disebarkan dan dikaitkan dengan media sosial korban. Selanjutnya, korban dapat melaporkan ke pihak berwajib agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.
Pelaku pemerasan dengan video call dapat dihukum Pratama menegaskan, pelaku kejahatan pemerasan dengan modus seperti ini sebenarnya dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur bahwa: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Tak hanya itu, pelaku juga bisa dihukum dengan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
“Dengan denda sampai Rp 1 miliar dan hukuman penjara sampai 6 tahun,” kata Pratama.
Bagaimana bila Telanjur Dibuka? Terpisah, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan, korban tidak perlu takut hasil tangkapan layar panggilan video akan tersebar. “Karena kalau dibuktikan secara digital itu bukan kejadian yang sebenarnya,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dengan menghiraukan pelaku, korban justru dapat melaporkannya ke kepolisian atas konten tidak senonoh. “Yang publikasikan (konten) yang kena. Dan juga itu kan capture rekayasa dan berniat jahat,” pungkasnya. (msa)




