Karimun – Guru bisa diancam pasal gratifikasi jika terbukti menerima hadiah atau apa pun dari peserta didik maupun wali murid.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kebudayaan Karimun terkait peringatan kepada seluruh guru yang bertugas di Kabupaten Karimun.
“Guru menerima hadiah atau pemberian dari siswa maupun orang tua siswa dalam bentuk apapun, masuk ranah gratifikasi,” jelas Sugianto.
Penegasan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor P/100.3.4.4.DISDIKBUD/ 2533/ 2024 tertanggal 20 November 2024 tentang Larangan Menerima Pemberian Dalam Bentuk Apapun.
Surat edaran itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 128 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.
“SE nya ditujukan ke Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Karimun, dan sudah disebar ke sekolah-sekolah. Saya harap guru memahami aturan itu,” ujar Sugianto Kamis 21 November 2024.
Ia menyampaikan, surat edaran tersebut dikeluarkan dalan menyikapi fenomena yang terjadi, yakni setiap peringatan Hari Guru dan penyerahan rapor, banyak siswa dan orang tua siswa yang memberikan hadiah atau pemberian sesuatu kepada guru.
Dia juga menegaskan kepada setiap kepala sekolah, untuk mengawasi dan memperhatikan unit kerjanya masing-masing.
“Guru sebagai pendidik, memiliki tanggung jawab menjaga integritas akademik. Pemberian hadiah kepada guru tersebut merupakan bentuk gratifikasi,” pungkas Sugianto. (msa)




