Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Imigrasi Karimun Berlakukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) Gratis bagi WNA

Kepala Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid saat membuka sosialisasi, pagi tadi. (ft enol)

Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengambil langkah siaga dengan mensosialisasikan pemberlakuan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak eskalasi konflik di Timur Tengah.

Kebijakan ini menyasar para WNA yang mengalami pembatalan atau pengalihan penerbangan internasional akibat situasi keamanan global yang tidak menentu. Sosialisasi yang digelar di Meeting Room Maximillian Hotel, Senin (30/3/2026), ini diikuti oleh sejumlah perwakilan perusahaan penjamin WNA di Kabupaten Karimun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, menjelaskan bahwa dinamika geopolitik di Timur Tengah berpotensi tinggi menyebabkan WNA terjebak di Indonesia melebihi batas izin tinggalnya (overstay).

“Prioritas utama kami adalah memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan lancar. Jika pesawat yang seharusnya membawa WNA kembali ke negaranya tidak dapat diberangkatkan akibat perang, maka Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kebijakan ITKT,” ujar Dwi Avandho Farid.

Berbeda dengan prosedur overstay dalam kondisi normal yang dikenakan denda administratif, ITKT bagi WNA terdampak konflik ini diberikan secara khusus tanpa dipungut biaya.

Poin Utama Kebijakan ITKT:

Biaya: Rp0 (Gratis) alias tidak dikenakan denda overstay.

Durasi: WNA diberikan izin tinggal tambahan selama 30 hari.

Kriteria: Berlaku bagi seluruh orang asing yang penerbangannya terganggu langsung oleh situasi konflik Timur Tengah.

“Kita berikan kebijakan pengelolaan biaya nol rupiah kepada setiap yang terdampak. Ini adalah langkah kemanusiaan sekaligus administratif agar keberadaan orang asing di wilayah kita tetap legal dan terdata dengan baik,” tambahnya.

Meski dampak konflik di Karimun saat ini belum signifikan bagi pekerja asing, pihak Imigrasi meminta seluruh penanggung jawab atau penjamin WNA untuk proaktif memberikan laporan berkala.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, penjamin, maupun penyedia akomodasi untuk aktif melaporkan keberadaan dan kondisi orang asing di bawah tanggung jawab mereka. Koordinasi yang cepat akan memudahkan kami dalam memberikan perlindungan hukum keimigrasian selama masa darurat ini,” tutupnya. (*/msa)