Batam, Lendoot.com – Lagi, dua tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Mereka adalah pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah Tiban, Sekupang.
Di bawah ancaman senjata tajam dengan kekerasan, pelaku berhasil merampas sejumlah barang milik korban dan satu unit kendaraan roda dua.
“Saya ancam dengan parang, lalu mengambil barang-barang korban termasuk motor korban, rekan lainnya menendang korban,” ujar tersangka berinisial ML (30) dalam keterangannya kepada polisi yang dijelaskannya juga korban nyaris mengalami luka-luka parah atas aksi begal tersebut.
Pelaku ML beraksi dengan seorang rekannya IP (31) dikawasan Tiban (dekat SMP 25 Tiban) pada 4 Mei 2022 lalu. Satu unit mobil rental digunakan untuk mencari korban dengan berkeliling ke wilayah-wilayah sepi.
Kronologisnya, korban berinisial AR awalnya tidak masuk dalam target pencurian. Korban saat itu akan bertemu janji dengan seseorang atau COD untuk membayar utang pembelian akun game Mobile Legend di kawasan SMP 25.
Setelah berputar-putar didaerah SMP 25, korban menunggu dipinggir jalan. Saat itu juga pelaku menggunakan mobil sewaan mendekati korban dan langsung beraksi merampas semua barang-barang milik korban dan kabur.
Belum sempat menikmati hasil curian, kedua pelaku begal berhasil diamankan Opsnal Reskrim Polsek Sekupang dibackup full oleh Satreskrim Polresta Barelang di kawasan Jodoh.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, setelah dilakukan pengembangan tersangka kedua berhasil diamankan. Kedua pelaku berinsial YM dan RJ sedang dalam penahanan SatReskrim Polresta Barelang karna terlibat Kasus lain.
“Pelaku ML ini merupakan residivis pencurian handphone,” jelas Kapolsek Yudha
Dari kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta, dan tindak kekerasan fisik yang dilakukan tersangka yang nyaris mengalami luka parah.
Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Sekupang Sabtu (21/5/2022) dan turut didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M Ridho, kedua pelaku tertunduk lesu menyesali perbuatan yang telah dilakukan. (ddh)




