Anak di Bawah Umur Kasus Celaka Bersepeda Motor Meningkat di Kabupaten Karimun

Ini dilakukan agar dapat menekan angka kasus kecelakaan di jalan raya. Imbauan kepada sekolah-sekolah terhadap penggunaan sepeda motor akan disejalankan juga dengan kebijakan Disdikbud Kabupaten Karimun yang melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah. “Sosialisasi ataupun imbauan ini kita lakukan untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini. Tujuannya sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah umur,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona kepada wartawan. Satlantas Polres Karimun juga akan menindak tegas berupa sanksi bagi pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah. Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas.

Karimun, Lendoot.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri meningkat secara signifikan.

Awal Juli tahun 2023 saja sudah ada puluhan kasus Lakalantas yang melibatkan anak di bawah umur. Kebanyakan dengan moda kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor.

 Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona melalui Kanit Gakkum, Aipda Sudianto mengatakan, dari Januari sampai dengan awal Juli 2023 kasus lakalantas yang melibatkan anak di bawah umur sudah sebanyak 32 orang.

Jumlah itu sambungnya, meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2022 kasus lakalantas anak di bawah umur di Kabupaten Karimun 40 orang. Sedangkan tahun 2023 sampai dengan Juli ini kasusnya sudah ada 32,” ungkap Sudianto, Senin (10/7/2023). (msa)