Anak 6 Tahun Diduga Jadi Korban Cabul Pacar sang Ibu

Terduga pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur digiring anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong. (ft polsekbengkong)

Batam, Lendoot.com – Seorang pria berinisial RS (27)  diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dari kekasihnya sendiri yang baru berusia enam tahun.

RS sempat melarikan diri ke Singapura hingga akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah kembali lagi ke Kota Batam, Kepri.

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, RS ditangkap pihaknya, Sabtu (4/5/2024) dini hari, di kosannya kawasan Bengkong.

Iptu Doddy Basyir mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolsek Bengkong, Rabu (3/4/2024) lalu.

“Setelah orang tua korban membuat laporan, Unit Reskrim kita langsung melakukan penyelidikan. Namun diketahui bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri. Kita terus mencari keberadaannya hingga akhirnya pada Sabtu kemarin berhasil kami diringkus (di kosannya, red),” ujar Doddy, kemarin.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan kasus ini menjelaskan bahwa, terkuaknya perbuatan RS setelah korban berumur 6 tahun.

Si ibu kepada Iptu Marihot menceritakan, peristiwa memilukan yang dialami kepada si ibu ketia baru kembali pulang dari Singapura, pada 21 Maret 2024, Kamis sore.

“Perbuatan itu dilakukan setelah pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Lalu si korban dibawa di kamar kos si pelaku, dan terjadilah kekerasan seksual itu,” jelas Marihot seperti dikutip dari ariranews.com, Rabu (8/5/2024).

Orang tua korban yang tidak terima, langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Akibat kejadian itu, korban mengalami infeksi di bagian kemaluan dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong.

“Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar negeri (Singapura, red). Namun akhirnya ia kembali lagi ke Batam. Nah, begitu mendapat informasi, kami langsung mengamankan pelaku di kosannya dan membawa ke kantor untuk menjalani proses lebih lanjut,” sebut Ex Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang ini. (*/rst)