Batam, Lendoot.com – Aksi anarkis berupa pengrusakan baliho pasangan calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq mendapat sorotan Tim Relawan Rudi-Rafiq Provinsi Kepri.
Haryanto, Koordinator Relawan Rudi-Rafiq menyayangkan pengrusakan baliho tersebut, karena sama sekali tak berkaitan dengan unjukrasa atau tuntutan warga Perumahan Putra Jaya, Tanjunguncang soal aliran air.
“Ini tindak pidana, delik aduan yang bisa dilaporkan ke aparat hukum terkait, ke kepolisian,” katanya.
Mengingat saat ini sudah masuk dalam tahapan Pilkada 2024, maka ia menilai kasus ini tak bisa dibawa ke Bawaslu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), khususnya terkait tindak pidana Pemilu karena masa kampanye belum dimulai.
“Tapi bisa kita laporkan ke polisi oleh pihak terkait yang dirugikan, misalnya yang punya reklame atau penyewa reklame,” ujarnya.
Haryanto mengatakan ribuan relawan Rudi-Rafiq di Provinsi Kepri tidak dapat menerima alasan apapun terkait aksi pengrusakan baliho tersebut.
“Kami mengecam dan sangat menyayangkan. Harus dilaporkan dan diusut,” katanya. (rst)




