Ada SGD 6 Ribu saat KPP OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun, KPK: Diduga Terkait Izin Reklamasi

Jakarta, Lendoot.com – KPK yang menangkap Gubernur Kepri yang juga Ketua DPW NasDem, Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT), terdapat uang senilai 6 ribu dolar Singapura (SGD) di dalamnya. Uang tersebut turut diamankan saat penangkapan.

“(Turut) diamankan uang senilai SGD 6 ribu,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).

Febri menambahkan setidaknya ada enam orang yang berhasil diamankan. Saat ini keenam orang itu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal di kantor polisi setempat.

“Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke polres setempat. (Ada) kepala daerah, kadis, kabid, PNS, dan swasta,” kata Febri.

Febri mengatakan, penangkapan ini berkaitan dengan adanya dugaan suap izin lokasi reklamasi di Kepri.

“Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri,” ungkap Febri.

Namun, Febri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Ia menyebut, penjelasan akan dilakukan dalam konferensi pers.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri). Dalam OTT itu, KPK menangkap enam orang, salah satunya adalah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Febri Diansyah juga mengatakan, keenam orang itu akan diterbangkan menuju ke Jakarta hari ini (Kamis, 11/7/2019). Hal itu dilakukan mengingat keenam orang itu saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di kepolisian setempat.

“Sekarang 6 orang ini masih di Kepri. Mungkin besok kami bawa nanti tergantung kebutuhan tim apakah akan dibawa 6 orang atau sebagian saja dibawa karena proses pemeriksaan belum selesai besok mungkin akan saya update lagi,” ujar Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

“Jadi dari 6 orang sampai dengan malam ini itu apakah nanti kalau penyidikan berapa orang yang jadi tersangka dan siapa yang menjadi saksi itu mungkin besok baru bisa kami sampaikan melalui konferensi pers,” sambungnya.

Enam orang yang berhasil diamankan KPK itu berasal dari unsur kepala daerah, kepala dinas terkait, serta pihak swasta. OTT dilakukan usai tim memperoleh informasi adanya dugaan suap yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

“Kami mendapat informasi tentang akan terjadinya transaksi terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Febri.

Dari penangkapan enam pihak itu, Febri menuturkan ada uang senilai SGD 6 ribu yang turut diamankan.

“Ada uang yang kami amankan dari operasi hari ini sekitar 6.000 dolar Singapura ya diduga ini bukan penerimaan pertama,” kata Febri.

Febri memastikan status keenam orang yang diamankan dalam OTT ini baru akan ditentukan KPK setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam.

“Sesuai dengan hukum acara KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya. Nanti akan ditentukan status hukum perkaranya apakah misalnya ditingkatkan ke penyidikan dan status pihak-pihak yang diamankan itu,” tutupnya. (*)

Sumber: kumparan