Ini merupakan hasil penangkapan terhadap dua tersangka pengedar sabu di Kecamatan Jemaja.
Pengungkapan jaringan gelap narkotika ini dirilis Polres Anambas di Mapolres Anambas, Senin, 20 Desember 2021.
Terungkapnya, saat ada masyarakat di Letung, Kecamatan Jemaja yang resah dengan peredaran narkoba ini.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama satu bulan. Setelah pergerakan tersangka diketahui, Satresnarkoba melakukan penangkapan.
“Ini bagian kerjasama dengan masyarakat yang memberikan kita informasi,” kata Kapolres.
Tersangka RA digeledah saat berada di penginapan Miranti kamar nomor 124. Dari laci kamar itu, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat 100 gram.
Lalu, petugas menemukan tas milik tersangka RA yang berisikan 2 paket sabu seberat 2 kilogram yang dikemas dengan bungkus teh merek cina.
” Dari tersangka RA polisi melakukan test urine, dari hasil test tersebut tersangka dinyatakan positif Metafetamin. Kemudian petugas mengamankan 2 unit HP merek Samsung milik tersangka RA,” ucap Kapolres Anambas.
Pengembangan dilakukan, mengarah ke tersangka JK dari hasil penggeledahan di rumahnya polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat 0, 49 gram beserta 1 timbangan dan 2 unit hp.
“Terhadap dua tersangka polisi kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 dalam hal kepemilikan serta kemufakatan jahat dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tutup Syafrudin Semidang Sakti. ***
artikel ini telah tayang di MEDIAKEPRI.co dengan judul
Polres Anambas Ciduk Pengedar Sabu dengan 2,195 Kilogram Barang Bukti