Karimun, Lendoot.com- Sebanyak 1.156 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau resmi dibuka.
Tahapan pendaftaran akan dibuka selama dua pekan terhitung 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang. Ribuan formasi itu, didominasi dengan tenaga guru dengan jumlah 765 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi mengatakan, proses seleksi P3K akan berlangsung hingga pertengahan tahun 2023, dengan beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Jumlah formasi 1.156 dengan rincian 765 Tenaga Guru, 67 untuk Tenaga Kesehatan dan 324 untuk Tenaga Teknis. Formasi ini dibuka untuk umum, akan tetapi lebih difokuskan ke tenaga honorer, dimana dalam persyaratan harus memiliki masa kerja 2 tahun di Pemerintahan,” kata Sudarmadi, Senin (26/12/2022).
Ia mengatakan, untuk pelaksanaan seleksi nantinya akan melalui beberapa tahapan. Dimulai dengan Seleksi Administrasi yang berlangsung 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada Maret- April 2023, dan pengumuman kelulusan di bulan April.
“Tahapannya banyak, namun 3 tahapan itu yang utama. Untuk ujian, masih menggunakan sistem CAT,” katanya.
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan solusi dari rencana pengapusan Tenaga Honorer di tahun 2023. Namun demikian, rekrutmen PPPK masih belum dapat mengakomodir keseluruhan tenaga honorer, khususnya di Kabupaten Karimun.
Seperti di Kabupaten Karimun, saat ini jumlah Tenaga Honorer Insentif berjumlah kurang lebih 2.000 orang, dibandingkan dengan jumlah pembukaan PPPK, angka tersebut belum dapat menampung keseluruhan honorer di Kabupaten Karimun.
Namun demikian, terkait nasib tenaga honorer yang belum lulus di PPPK nantinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaeimun memastikan tidak akan ada merumahkan Non ASN tersebut.
“Kami sampai hari ini belum ada petunjuk dari Pusat terkait nasib Non ASN. Akan tetapi, dari Pak Bupati beliau tidak akan merumahkan non ASN yang tidak lulus dalam Seleksi PPPK, sampai nantinya pusat yang mengeluarkan aturan tertulis untuk dirumahkan,” katanya.
“Ini juga sudah disampaikan pak Bupati dalam Apel tadi pagi,” katanya.
(*)




