Karimun – Di usia Kabupaten Karimun yang telah menginjak 27 tahun, sebuah ironi masih dirasakan warga Desa Tulang, Kecamatan Selat Gelam. Meski letak geografisnya berhadapan langsung dengan pusat Ibu Kota Kabupaten—hanya terpisahkan oleh selat—warga setempat hingga kini belum bisa menikmati aliran listrik selama 24 jam penuh.
Saat ini, layanan listrik dari PLN di Desa Tulang hanya beroperasi selama 14 jam, terhitung mulai pukul 17.00 WIB hingga 07.00 WIB. Artinya, saat matahari terbit hingga sore hari, aktivitas warga harus berlangsung tanpa dukungan daya listrik negara.
Meski demikian, keterbatasan ini tidak menyurutkan semangat warga Desa Tulang dalam merayakan Idulfitri 1447 H. Suasana kemenangan tetap terasa hangat dan meriah di tengah pemukiman yang berbatasan langsung dengan perairan utama Karimun tersebut.
“Alhamdulillah, walaupun suasana Lebaran kami tidak menikmati listrik dari pagi sampai siang, kemeriahan tetap terasa. Kami tetap bersyukur masih bisa berjumpa dengan bulan suci Ramadan dan Idulfitri,” ujar Zaini, salah seorang warga Desa Tulang, kemarin.
Untuk menyiasati padamnya listrik di siang hari, khususnya saat pelaksanaan Salat Idulfitri, panitia masjid terpaksa menyiapkan mesin genset secara mandiri. Hal ini dilakukan demi memastikan pengeras suara dan kipas angin tetap berfungsi agar ibadah berjalan khidmat dan khusyuk.
Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjung Balai Karimun menyatakan telah mengetahui kondisi tersebut dan tengah berupaya mencari solusi teknis.
Manajer PLN ULP Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai solusi agar Desa Tulang bisa teraliri listrik 24 jam.
“Sudah kami usulkan pengadaan PLTS agar bisa melayani 24 jam di Desa Tulang. Namun, saat ini kami masih menunggu jawaban dan keputusan dari kantor pusat,” jelas Ahmad Subhan dikutip dari kabarkarimun.
Warga berharap, di usia kabupaten yang semakin matang, pemerataan infrastruktur dasar seperti listrik tidak lagi menjadi sekadar usulan, melainkan realitas yang bisa segera dinikmati demi menunjang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau penyangga. (*/msa)




