Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang secara tegas membantah kebenaran surat dengan nomor T/800/147/BKPSDM/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 mengenai “Pemberitahuan Mutasi dan Penataan Pegawai di Bidang Pendidikan.” Surat yang beredar luas di masyarakat dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dipastikan palsu (hoaks).
Surat palsu tersebut mencatut kop Pemko Tanjungpinang dan mencantumkan nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Achmad Nur Fatah, S. Sos., M.Si.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor dan isi yang beredar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan bahwa format, penomoran, hingga isi surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan administrasi resmi Pemko Tanjungpinang.
“Kami pastikan surat itu tidak sah dan bukan produk resmi pemerintah. Semua surat dan informasi resmi dapat diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah,” tegas Teguh.
Imbauan Waspada dan Lawan Hoaks
Teguh menjelaskan, setiap dokumen resmi Pemko memiliki prosedur baku dan diterbitkan melalui sistem administrasi yang sah oleh BKPSDM. Ia mengimbau seluruh ASN, tenaga pendidik, dan masyarakat untuk berhati-hati:
Jangan Percaya Informasi Tak Resmi: Selalu verifikasi informasi yang tidak bersumber dari saluran resmi Pemko.
Lakukan Pengecekan: Cek kebenaran setiap surat atau pesan mencurigakan kepada Diskominfo atau instansi terkait.
Ancaman Keresahan Publik: Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Diskominfo akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri sumber penyebaran surat palsu dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terus berkomitmen memberikan informasi publik yang benar dan akurat. Mari bersama lawan hoaks dan jaga kepercayaan publik,” tutup Teguh.
Informasi resmi Pemko Tanjungpinang dapat diakses melalui laman resmi https://tanjungpinangkota.go.id serta akun media sosial resmi pemerintah. (fji)




