Dana Transfer 2026 Menurun, Bagaimana Gaji ASN dan PPPK di Pemko Batam? Begini Penjelasannya

Sekda Jefridin, saat memberi orientasi di depan 1.328 PPPK Fungsional Guru dan Kesehatan, Formasi Tahun 2022, di Lingkungan Pemko Batam, di panggung terbuka Dataran Engkuputri, Batamcenter, kemarin. (ft mcbatam)

Batam – Pemerintah Kota Batam memastikan stabilitas keuangan daerah, meskipun alokasi dana transfer dari pemerintah pusat diproyeksikan menurun pada tahun 2026. Prioritas utama Pemkot Batam adalah menjamin kelancaran pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, menegaskan seluruh kebutuhan belanja pegawai sudah terjamin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Untuk Batam, insya Allah aman. Gaji ASN dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sudah dialokasikan seluruhnya di APBD tahun depan,” ujar Malik di Batam, Senin (27/10/2025).

Strategi Fiskal dan Transisi Tenaga Non-ASN

Malik menjelaskan, pembiayaan utama berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat. Namun, jika terjadi kekurangan akibat penurunan dana transfer (yang secara umum dialami Provinsi Kepri sebesar Rp534 miliar), Pemkot Batam siap menutupinya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Strategi fiskal ini disiapkan agar program prioritas tetap berjalan, termasuk penganggaran gaji untuk 599 calon PPPK paruh waktu yang saat ini sedang dalam proses pemberkasan dan verifikasi.

Selain itu, Pemkot Batam juga menegaskan bahwa mulai 2026, tidak akan ada lagi tenaga honorer, sesuai dengan kebijakan nasional. Sebagai gantinya, Pemkot akan menerapkan sistem outsourcing untuk posisi non-administratif seperti keamanan, kebersihan, dan sopir.

Terkait wacana kenaikan gaji ASN secara nasional, Malik menyatakan Pemkot Batam masih menunggu keputusan resmi (Surat Keputusan Kementerian Keuangan atau Keputusan Presiden) dari pemerintah pusat. (rst)