Karimun – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Karimun yang dimulai dengan sistem online.
Untuk SPMB online dapat mengakses layanan di https://karimun.spmb.id yang dibuka 24 jam. Kendati dengan sistem online, pendaftarannya juga masih bisa secara offline.
Nah, untuk system offline, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses SPMB tahun pelajaran 2025/2026.
Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Karimun menegaskan bahwa semua proses pelaksanaan SPMB gratis, atau tanpa biaya apapun.
Untuk itu, Ivit mewanti-wanti agar pantia tidak melakukan pungutan atau bisa menjadi pungutan liar (Pungli). Untuk itu masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan pungutan selama proses SPMB ke Disdikbud Karimun.
“Pentingnya transparansi, integritas, dan keadilan dalam proses penerimaan siswa, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pungli atau gratifikasi,” ujar Ivit, Kamis (12/6/2025).
Bagi masyarakat untuk mengetahui informasi selengkapnya terkait SPMB tahun pelajaran 2025/2026 dapat menghubungi ke nomor ini.
Jenjang SD:
– Misgianto (0823-8789-7600)
– Muhd Shalihin (0812600828492)
– Risti Oktaviani (082170803998)
Jenjang SMP:
– Ermita Selviana (0823-9129-0235)
Imbauan ini disampaikan, kata Plt Disdikbud Karimun, agar sistem tersebut untuk mewujudkan proses penerimaan siswa yang lebih objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas diskriminasi. (msa)




