Tak Terima Undangan Tetap Bisa Nyoblos di Pilkada 2024

Karimun – Bagi Anda yang tidak mendapatkan undangan C dari KPPS tetap dapat menggunakan hak suaranya saat pencoblosan di Pilkada 2024, besok (17/11/2024).

Ini diungkapkan Ketua KPU Karimun Mardanus terkait ada pertanyaan masyarakat yang belum menerima undangan C pemberitahuan takut tak dapat mencoblos.

“Tetap bisa mencoblos. Bagi masyarakat yang masuk dalam DPT namun sampai dengan hari pencoblosan belum menerima undangan C.Pemberitahuan, tetap dapat melakukan mencoblos di TPS tempat mereka terdaftar. Syaratnya, membawa KTP untuk nantinya dicocokkan dengan DPT, dan diberikan C.Pemberitahuannya,” ujar Mardanus, Selasa (26/11/2024).

Mardanus mengatakan, petugas KPPS di Kabupaten Karimun akan melaksanakan rekap C.Pemberitahuan pada sore harinya untuk mengetahui jumlah yang sudah didistribusikan maupun yang belum didistribusikan.

“Bagi masyarakat yang memiliki KTP, namun namanya tidak masuk di DPT juga tetap bisa melakukan pencoblosan. Masyarakat tersebut tinggal datang ke TPS terdekat sesuai dengan alamat di KTP dan nanti petugas KPPS akan memasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” sebutnya. (msa)