Lindungi Konsumen, Disdagin Tanjungpinang Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar Bintan Center

Disdagin Karimun saat menggelar tera ulang timbangan di Pasar Bintan Center, pagi tadi. (ft disdagintjpinang)

Tanjungpinang, Lendoot.com – Untuk melindungi hak konsumen, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang secara rutin melakukan tera ulang terhadap timbangan pedagang.

“Ini salah satu upaya yang kita lakukan dengan menggelar tera ulang massal terhadap timbangan pedagang,” ujar Kepala UPTD Metrologi Legal, Joko Susilo, Sabtu (7/9/2024), di lokasi pelaksanaan tera ulang massal.

Joko Susilo menjelaskan tera ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa timbangan yang digunakan oleh pedagang sudah sesuai dengan standar dan tidak merugikan konsumen.

Dari hasil tera ulang, ditemukan beberapa timbangan yang perlu diperbaiki. “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman saat berbelanja,” tambah Joko.   

Pelaksanaan tera ulang. Kegiatan ini melibatkan petugas Disdagin, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. pada Juni 2024 lalu pihaknya telah melakukan tera di Pasar Bintan Center. Kala itu ada sekitar 340 timbangan pedagang yang ditera.

Berdasarkan data Disdagin, ada sebanyak 50 timbang pedagang yang belum ditera. “Tera ini wajib dan dilaksanakan minimal 1 tahun sekali,” tuturnya.

Joko Susilo mengimbau pedagang yang belum melakukan tera timbangan agar segera melakukannya. “Ini supaya penjual merasa tenang, dan pembeli juga tidak  khawatir,” pungkasnya (msa)