Pelabuhan KPK Berlakukan Tarif Parkir Progresif untuk Penataan

Suasana penataan parkir di Pelabuhan KPK, foto beberapa waktu lalu. (ft sunar)

Karimun, Lendoot.com – PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) telah memberlakukan tarif parkir progresif di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (STG) Tanjungbalai Karimun.

Tujuan tariff parker progresif ini untuk penataan sehingga memudahkan kendaraan keluar masuk.

Demikian diungkapkan Manajer Operasional PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) H Aprilzal di kantornya belum lama ini.

“Tujuannya tidak hanya mencari keuntungan, tapi untuk penataan. Awal Februari tarif parkir progresif ini sudah mulai kita berlakukan,” ujarnya.

Aprilzal menjelaskan, jumlah kendaraan yang parkir yang cukup tinggi di lahan yang terbatas, selama ini menyulitkan keluar masuknya kendaraan roda empat terutama ambulans yang mengantar atau menjemput penumpang sakit.

“Ambulans kesulitan memutar karena jalan menjadi sempit dengan banyaknya kendaraan yang parkir. Apalagi banyak warga yang bepergian menginapkan kendaraannya di area parkir,” katanya.

Dengan pemberlakukan tarif progresif, dia berharap volume kendaraan yang parkir apalagi yang menginap bisa berkurang.

Tarif parkir progresif, menurut dia, mengacu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Tarif parkir progresif ini berlaku untuk kendaraan yang parkir 10 menit ke atas. Untuk kendaraan yang parkir di bawah 10 menit, tidak dikenakan biaya. Sementara, tarif akan bertambah sesuai lamanya ekndaraan parkir di kawasan tersebut. (yud)