Polres Karimun akan Blokir Surat Kendaraan jika Nama Tak Sesuai Data Kendaaraan

Polantas sedang menggunakan HP sebagai cara tilang elektronik. (ft otomotifnet)

Karimun, Lendoot.com – Pemberlakuan tilang elektronik atau etle handheld mobile akan memunculkan konsekuensi baru.

Terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang tak melakukan perubahan atas nama kepemilikan alias balik nama, maka si pelanggar yang ditilang akan diblokir surat-surat kendaraannya.

“Jika pelanggar yang ditilang belum melakukan balik nama kendaraan, masih menggunakan nama pemilik lama, surat-surat kendaraannya akan diblokir,”
kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli yang didampingi Kasat Lantas, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, kemarin.

Fadli Agus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun khususnya atau Provinsi Kepri umumnya, di saat transaksi jual beli kendaraan sebaiknya langsung melakukan balik nama.

“Jangan menjual kendaraan hanya sebatas transaksi fisik saja, tapi administrasinya juga harus selesai. Lakukan balik nama, agar tidak terjadi pemblokiran,” ujar Kapolres Karimun.

Apabila sudah terblokir, maka secara otomatis nama tersebut sulit untuk membeli kendaraan kembali.

Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia,” tutur AKBP Fadli Agus.

Diterapkannya etle handheld mobile, personel Satlantas Polres Karimun tidak lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang.

Pengendara yang melanggar sudah tertangkap kamera etle. Kemudian hasil tangkapan kamera etle akan diverifikasi terlebih dahulu di posko back office etle.

Surat konfirmasi tilang etle handheld mobile berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto dan waktu, tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online. (yud)