Batam, Lendoot.com – Wali Kota Batam Muhammad Rudi didampingi Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina memenuhi janjinya menyerahkan sertifikat lahan kampung tua.
Sebanyak 1.960 sertifikat dibagikan kepada masyarakat Kampung Tua se-Kecamatan Batuampar di Halaman Masjid Darul Ihsan, Tanjungsengkuang, Kamis (28/12/2023).
Warga menyambut haru ketika mendapatkan sertifikat tersebut. Masiarah salah satunya. Tokoh masyarakat Batuampar ini mengaku lega setelah penatiannya sejak 20 tahun lalu.
“Hampir 20 tahun penantian ini, hari ini perjuangan itu berbuah dan mendapatkan legalitas rumah yang selama ini diidamkan,” ujar Masiarah, didampingi tokoh masyarakat Tanjungsengkuang, Sentosa, dan tokoh masyarakat Batumerah M Yusuf.
Ia mengapresiasi langkah Wali Kota Batam dan semua pihak terlibat dalam mewujudkan legalitas lahan tersebut. Ia bahkan, menyampaikan terima kasih atas kepedulian Wali Kota Batam.
“Legalitas kampung tua ini sangat bermanfaat karena dengan sertifikat ini, masyarakat sudah mendapat pengakuan dari pemerintah. Bagi yang belum keluar namanya, segera diusulkan ke RT masing-masing, dan akan diperjuangkan untuk mendapatkan legalitas lahan,” ujarnya.
Untuk diketahui, legalitas lahan tersebut merupakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Meski begitu, pemerintah memberikan kebijakan untuk membebaskan biaya iuran wajib otorita (UWTO).
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Rudi berpesan agar sertifikat yang diberikan untuk dibawa ke rumah bukan ke bank, atau lebih biasa dianonimkan ‘disekolahkan’.
“Saya sudah janji memberikan sertifikat bagi masyarakat kampung tua, hari ini janji sudah saya tunaikan dan akan kami selesaikan bertahap se-Kota Batam. Jangan disekolahkan!” ujarnya.
Pihaknya terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kenyamanan masyarakat dan memberikan kepastian legalitas lahan masyarakat kampung tua.
“Setelah sertifikat selesai, masih banyak tugas lain demi kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan pembangunan lainnya dalam mewujudkan Batam modern dan maju,” katanya.
Hal senada diungkapkan Marlin Agustina. Dia meminta warga untuk tidak mengagunkan sertifikatnya ke bank. Ia berpesan agar masyarakat menjaga sebaik mungkin sertifikat tersebut.
“Tadi sudah disampaikan ini sudah dinanti sejak 20 tahun lalu, ini buah dari kesabaran kita. Dijaga sertifikatnya, jangan ‘disekolahkan’,” pesan Marlin. (msa)




