Imigrasi Tunda Keberangkatan 6.211 WNI ke LN dan Tolak 150 Pemohon Paspor, Alasannya Cegah TPPO

Batam, Lendoot.com – Sebanyak 6.211 Warga Negera Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya ke luar negeri (LN) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Provinsi Kepri.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga melakukan penolakan terhadap 150 para pemohon paspor. Alasan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah tersebut.

“Dari Januari hingga Juli tahun 2023, kita sudah melakukan penundaan sebanyak 6.211 izin untuk melintas ke luar negeri. Dan, juga melakukan penolakan terhadap 150 permohonan paspor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi.

Ini disampaikan Subki pada konferensi pers keberhasilan Polda Kepri dan Polres jajaran dalam memberantas kasus TPPO di wilayah Kepulauan Riau dari tanggal 5 Juni sampai dengan 22 Juli 2023, di Lobby Utama Polda Kepri, kemarin.

Disampaikan Subki Miuldi, upaya antisipasi TPPO, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bekerjasama dengan Polda Kepri dan instansi terkait.

“Kita selalu melakukan profiling terhadap orang-orang yang direkomendasikan atau dapat meyakinkan untuk dapat melintasi pemeriksaan imigrasi, sehingga perkembangan kasus tersebut dapat menurun secara signifikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, dari tanggal 5 Juni sampai dengan 22 Juli 2023 berhasil mengungkap 31 kasus TPPO di wilayah Kepri.

“Jumlah korban yang diselamatkan sebanyak 130 orang, tersangka yang ditangkap 52 orang. Tidak ada ditemukan oknum yang terlibat bekerjasama dalam melancarkan dan memuluskan kegiatan TPPO, kegiatan ini didapati dilakukan secara individual maupun terorganisir oleh sejumlah orang,” ungkapnya.

Kapolda menyampaikan, keberhasilan dalam mengungkap kasus TPPO menjadi bukti akan keseriusan Polda Kepri dalam hal memberantas dan mencegah kasus tersebut di wilayah hukum Polda Kepri.

“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari adanya kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pencegahan, penanganan maupun tindakan hukumnya,” katanya. (rst)