Tiang Lampion di atas Drainase Ganggu Kenyamanan, Warga Meral Kota Minta Segera Dibongkar!

Abizar mengungkapkan bahwa pembangunan tiang atau apapun bentuknya jika didirikan di atas drainase, itu dianggapnya sebagai upaya menyalahi aturan. “Apapun bentuknya mendirikan bagunan di atas trotoar itu salah. Dan bangunan tersebut harus dibongkar,” katanya

Karimun, Lendoot.com – Ratusan lampion atau lampu hias Imlek yang berada di atas sepanjang jalan Meral Kota mendapat keluhan sejumlah masyarakat sekitar.

Keluhannya karena puluhan tiang berdiri di atas penutup saluran air atau drainase di sepanjang kanan kiri Meral Kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun yang dianggap mengganggu saluran pembuangan air warga setempat.

Menanggapi hal itu, seorang warga Meral, Abizar mengungkapkan bahwa pembangunan tiang atau apapun bentuknya jika didirikan di atas drainase, itu dianggapnya sebagai upaya menyalahi aturan.

“Apapun bentuknya mendirikan bagunan di atas trotoar itu salah. Dan bangunan tersebut harus dibongkar,” katanya seperti dikutip dari sijoritoday, Rabu (15/2/2023).

Bizar menambahkan, bahwa pihaknya tidak ingin saat pembersihan saluran air atau drainase menjadi terganggu karena adanya puluhan tiang tiang di atas drainase itu.

“Pasti akan menjadi kendala saat membersihkan kotoran sampah yang menumpuk di dalam saluran air dalam mengantisipasi banjir,” sambungnya.

Abizar meminta instansi terkait untuk berani menegakan aturan dan peraturan di Kabupaten Karimun agar proyek yang menggunakan anggaran rakyat itu justeru menyusahkan rakyat di kemudian hari.

“Pembangun di atas drainase atau trotoar sudah jelas dilarang Perda Nomor 3 tahun 2021, jadi instansi terkait harus tegas menegakkan aturan dan peraturan,” pintanya.

Dikabarkan bahwa pembangunan tiang itu rencananya digunakan untuk memasang lampu hias dan spanduk reklame. Diduga proyek pembangunannya menggunakan dana aspirasi oknum Anggota DPRD Karimun dari daerah pemilihan setempat. (*/msa)