Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun meresmikan Rumah Restorative Justice di kawasan Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa (4/10/2022).
Rumah Restorative Justice di Kelurahan Kapling, merupakan daerah kedua di Pulau Karimun yang dijadikan sebagai kawasan percontohan penerapan penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani masyarakat Karimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus mengatakan, alasan dipilihnya Kelurahan Kapling hal itu dikarenakan daerah tersebut rawan terjadi perkara hukum dan juga merupakan kawasan padat penduduk.
“Tujuan di dirikan rumah Restorative Justice ini, untuk mempermudah masyarakat dalam hal penyelesaian hukum,” kata Firdaus.
Ia mengatakan, Kampung Restorative Justice merupakan program dari Kejagung RI. Menurutnya, Restorative justice ini merupakan upaya penegakan hukum dengan mengedepankan hati nurani masyarakat Karimun.
“Jadi beberapa perkara yang dianggap ringan dan adanya batasan ketentuan tanpa dilibatkan di pengadilan, contoh perkara KDRT pasal 362, pencurian pasal 480 yang ancamannya dibawah lima tahun,” ujarnya.
Ia mengatakan, pembentukan kampung restorative justice ini akan terus berlanjut ke daerah-daerah rawan terjadinya perkara hukum.
“Kedepannya akan merata hingga ke pulau- pulau sampai menyasar 14 kecamatan di Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Firdaus mengatakan, sejauh ini Kejari Karimun telah menyelesaikan tiga perkara secara Restorative Justice. Kemudiaj, ada dua perkara lainnya yang masih berjalan penanganannya.
“Sebelumnya ada tiga perkara yang diselesaikan secara restorative justice, dan ini masih ada dua yang masih dalam proses,” ujarnya.
Bupati Karimun Aunur Rafiq, memberikan apresiasi atas pembentukan restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Karimun.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun turut memberikan apresiasi dalam pembentukan kampung atau rumah restorative justice yang kedua,” ujar Rafiq.
Ia berharap pembentukan kampung Restorative Justice dapat membantu masyarakat dalam persoalan hukum, terutama terhadap perkara- perkara yang kecil dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Semoga dengan ini yang nantinya dalam persoalan hukum dapat diselesaikan dengan bermusyawarah terlebih dulu,” katanya. (rko)




