Kajari Karimun Gaungkan RJ Demi Bangun Mental Hukum Masyarakat Kabupaten Karimun

Karimun, Lendoot.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun menggelar sosialisasi Restorative Justice (RJ) disejalankan dengan kegiatan baktisosial.

Kegiatan ini merupakan rangkaian menyambut Hari Bakti Adyaksa ke-62, yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kamis (14/7/2022).

Kasi Pidum Andre Antonius SH sekaligus Ketua Panitia kegiatan dalam sambutan mengatakan sosialisasi Restorative Justice hari ini dalam rangka menyambut Hari Bakti Adyaksa ke-62 tahun.

Narasumbernya Dodik Hermawan yang merupakan PLH Kajari Karimun. Kegiatan ini bertujuan agar dapat membangun mental khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Karimun untuk meluruskan kesatuan hukum, ketertiban hukum, dan kehadiran hukum biar tumbuh di masyarakat.

BACA JUGA!

PLH Kajari Karimun Dodik Hermawan mengungkapkan dalam penyambut hari Adyaksa ke-62 tahun kita mengadakan bakti sosial sekaligus melakukan sosialisasi RJ.

“Untuk Kepri sendiri sudah 22 perkara yang kita selesaikan RJ dan untuk di Karimun ada dua, yaitu di Moro dan di Tanjung Batu,” ungkapnya

Dodik menjelaskan untuk Rumah RJ sendiri dikepri ada 11 dan untuk ke depannya mudah-mudahan semakin berkembang dan bertambah sehingga nanti kesejahteraan, keharmonisan masyarakat dapat tercapai. Tidak semua perkara harus melalui persidangan.

“Kriteria khusus yang ditangani RJ salah satunya perkaranya nilai dibawah Dua Juta Lima Ratus Rupiah, ancamannya tidak melebihi dari lima tahun dan tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya. (ami)