Hari Raya Idul Fitri, 314 Napi Terima Remisi

Lendoot.com – Ratusan warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun terima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Penyerahan remisi itu dilakukan usai digelarnya Shalat Idul Fitri pada 2 Mei 2022 kemarin.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, Remisi Warga binaan ini diberikan kepada warga binaan atau narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa hukumqn minimal 6 bulan.

“Sebanyak 314 warga binaan kita resmi menerima remisi khusus lebaran, alhamdulillah, jumlahnya sesuai dengan yang kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu,” ujar Kepala Rutan (Karutan) Karimun, Yogi Suhara, Selasa (3/6/2021).

Yogi mengatakan, jumlah besaran pemotongan masa tahanan terhadap ratusan warga binaan tersebut bervariasi.

Dengan rinciannya, pemotongan masa tahanan selama 15 hari sebanyak 73 orang, 1 bulan sebanyak 227 orang dan 1 bulan 15 haru sebanyak 36 orang.

“Dari 314 warga binaan yang menerima remisi, 297 orang diantaranya pria dan 17 orang wanita,” katanya.

Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa, remisi khusus tidak hanya sekedar pemberian hak warga binaan sebagai warga negara.

“Remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di rutan,” ujar Yogi.

Diketahui, Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA)

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.

(rko)