7 Resedivis di Dua Kelompok Curanmor ini Ternyata Masih di Bawah Umur

Batam, Lendoot.com – Polsek Sekupang menangkap beberapa pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kawasan Sekupang.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 7 pelaku Curanmor di tangkap di beberapa tempat berbeda. Ketujuh pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur.

Mirisnya lagi dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial FDH (15 ) Residivis, MR (15) Residivis, AH (15) Residivis, AR (17), WL (17), AP (16), AT (18).

Ada beberapa tempat kejadian perkara saat melancarkan aksinya yakni di Perum De Puri, dan Kaveling Beliung, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, mengatakan dalam kurun yang cukup singkat pihaknya berhasil menangkap 7 pelaku pencurian tersebut.

“Kami hanya butuh waktu 4 hari saja untuk menangkap 2 kelompok pencurian bermotor itu,” kata Yudha, Selasa (29/3/2022).

Dari 7 pelaku tersebut, mereka  terbagi ke dalam dua kelompok, masing-masing dari kelompok itu melakukan aksinya secara terpisah.

Ia menjelaskan, kedua kelompok ini tidak ada hubungannya. Hanya saja, salah satu dari mereka ada yang saling kenal pada saat di dalam rumah tahanan anak.

Kronologis Kejadian berdasarkan Laporan Polisi yang pertama berawal pada Minggu (27/3/ 2022), pada saat korban akan belanja ke warung dan melihat sepeda motor sudah tidak ada dirumah.

Selanjutnya, korban menghubungi anaknya dan bertanya apakah motor tersebut digunakan anaknya apa tidak.

 Namun, sepeda motor tersebut tidak digunakan anaknya, sehingga sepeda motor tersebut di pastikan hilang.

Karena panik korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Lanjutnya, Setelah pihaknya menerima laporan dari korban, tim opsnal Polsek Sekupang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut.

Atas kerja keras, tim Opsnal akhirnya mendapat petunjuk Tim Opsnal dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku FDH dan MR di kos-kosan di kawasan Industri Sekupang.

Dari hasil pengembangan pihaknya juga berhasil menangkap 5 orang pelaku lainnya. Sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

” Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan Personel untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yudha.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP, dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan jangan meletakkan kendaraan bermotor sembarangan tempat.

“Bila perlu gunakan kunci ganda, untuk menghambat aksi pencurian,” harap Yudha. (rll)