Terdakwa Pembunuh Istri Siri di Lingga Divonis 20 Tahun Penjara

Lingga – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Zakaria alias Jaka, terdakwa pembunuhan terhadap istri sirinya berinisial SF di Kabupaten Lingga.

Vonis yang dibacakan Rabu 28 Oktober 2026 itu lima tahun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa, melanggar Pasal 459 KUHP. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa.

 “Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 20 tahun penjara,” ujar hakim Ketua Adria Dwi Afanti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Kaharsyah dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut Zakaria dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat setelah mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk riwayat tindak pidana terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti bahwa Zakaria pernah terlibat kasus pembunuhan terhadap istri sahnya, almarhumah Sabrina, pada 2010. Riwayat tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas pembunuhan SF.

Berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan terhadap SF dipicu emosi dan kecemburuan terdakwa setelah mengetahui korban diduga berselingkuh dengan adik iparnya. Namun, persoalan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Usai putusan dibacakan, Zakaria maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, keduanya belum menyatakan sikap akhir terhadap putusan majelis hakim. (wan)