Batam, Lendoot.com – Daya beli masyarakat yang saat ini menurun tidak diimbangi dengan perhatian pemerintah daerah dengan tetap menaikan tarif angkutan umum, seperti tarif taksi online, khususnya di Kota Batam.
Ini menjadi perhatian serius, Pengamat Ekonomi dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Tibrani. Dia meminta Pemprov Kepri agar meninjau kembali SK Gubernur nomor 1066 yang mengatur penyesuaian tarif taksi online di Kota Batam.
Menurutnya pemerintah harus memperhatikan kondisi daya beli masyarakat dalam merumuskan besaran kenaikan tarif.
“Saat penyusunan aturan kenaikan tarif, pemerintah daerah sebaiknya melakukan survei terlebih dahulu untuk memastikan tarif perlu dinaikkan atau tidak.”
“Jangan sampai kebijakan kenaikan tarif ini hanya didorong oleh kenaikan harga BBM. Padahal bisa jadi di lapangan kenaikan tarif yang signifikan justru bisa berdampak pada turunnya pendapatan driver taksi online karena turunnya permintaan,” ujar Tibrani seperti dikutip dari sijoritoday.
Dekan Ekonomi dan Bisnis Unrika Batam tersebut juga mengatakan kenaikan tarif taksi online itu seharusnya didorong oleh peningkatan pendapatan masyarakat. Sementara faktanya, pendapatan masyarakat belum mengalami kenaikan. Di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, ditambah adanya kenaikan BBM, daya beli masyarakat saat ini masih cukup rendah.
“Kebijakan kenaikan itu harusnya bisa ditunda dulu, karena masyarakat secara umum masih beradaptasi dengan kenaikan harga BBM,” ungkapnya
Tibrani juga beranggapan sangat wajar jika konsumen taksi online banyak yang menolak kenaikan tarif dan mengaku akan beralih ke kendaraan pribadi, sebab sekitar 90% sampai 95% masyarakat Kota Batam memiliki kendaraan pribadi, minimal roda dua.
Penggunaan taksi online biasanya untuk situasi mendesak seperti hujan atau saat malam hari, bukan untuk aktivitas harian. Untuk perjalanan jarak dekat konsumen akan lebih memilih kendaraan pribadi.
“Karena itu, jika tarif naik signifikan, konsumen akan berpikir dua kali untuk menggunakan taksi online. Apalagi pengguna taksi online ini kebanyakan ibu-ibu yang dituntut cermat mengeluarkan anggaran,” ungkapnya.
Tibrani menambahkan, tuntutan kenaikan harga biasanya dilayangkan oleh taksi konvensional, sebab mereka harus menunggu (ngetem) di titik tertentu untuk mendapatkan penumpang. Sementara mobilitas taksi online cenderung tinggi dan kerap mendapatkan penumpang pada jarak terdekat, sehingga kenaikan harga BBM tidak berpengaruh besar pada naiknya biaya operasional.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau itu menyarankan pemerintah untuk memberikan keleluasaan kepada aplikator untuk menerapkan tarif sesuai perhitungan bisnis dan mekanisme pasar yang bekerja. Namun dengan tetap menetapkan tarif minimal dan maksimal sebagai upaya melindungi dua kelompok yang terlibat dalam industri ini.
“Harga terendah bisa tetap menggunakan tarif lama, dan harga tertinggi berdasarkan hasil kajian. Harga terendah melindungi driver, sedangkan harga tertinggi melindungi konsumen. Aplikator di lapangan silahkan saja mau menerapkan tarif yang mana, sesuai perhitungan bisnis masing-masing. Biarkan mekanisme pasar yang bekerja,” ujarnya. (*/ddh)




