Lingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Sebanyak 451 orang menerima SK tersebut, setelah dua peserta lainnya memutuskan mengundurkan diri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, menyampaikan rasa syukurnya atas penyerahan SK ini, yang secara sah memperjelas status kepegawaian para PPPK.
“Hari ini kita sudah lega karena PPPK tahap kedua telah dilaksanakan dan status mereka sudah resmi,” kata Armia, Senin (6/10/2025).
Kepastian Pembayaran Gaji dan Administrasi Tuntas
Armia memastikan bahwa hak seluruh PPPK akan segera diselesaikan, termasuk pembayaran gaji yang sempat tertunda selama dua bulan.
“Yang belum dibayarkan dua bulan, insyaallah akan segera kami bayar,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan SK ini menjawab seluruh persoalan administrasi terkait PPPK, menunjukkan komitmen Pemkab untuk memberikan kepastian bagi seluruh pegawai yang lulus seleksi.
Penempatan Guru Paruh Waktu dan Harapan Formasi Nakes
Terkait sisa guru yang lulus tahap pertama (sebanyak 25 orang) namun belum memiliki formasi, Armia menjelaskan mereka akan ditempatkan secara paruh waktu. Pemkab masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penempatan tersebut.
“Untuk guru formasinya berbeda dan terus menyesuaikan kebutuhan,” jelasnya.
Selain itu, Armia menyoroti kondisi tenaga kesehatan (Nakes) di beberapa pustu dan polindes yang saat ini mengalami kekurangan perawat. Ia berharap formasi PPPK tahun 2026 dapat kembali dibuka, khususnya untuk tenaga kesehatan, agar kebutuhan di lapangan dapat terpenuhi.
Mengenai sistem gaji bagi pegawai paruh waktu, Pemkab Lingga memastikan gaji akan disesuaikan dengan status terakhir pegawai, baik sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT). (wan)




