Karimun, Lendoot.com – Tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curamor) tak berkutik setelah Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun mengamankannya saat sedang tidur di rumah teman pelaku.
Pelaku berinisial Z itu diamankan, Selasa (18/10/2022), setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun melakukan pengembangan atas laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya, pada 15 Oktober 2022, lalu.
Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi mulai melakukan pengembangan dengan mendatangi TKP di Perumahan Karimun Harmoni Indah.
Korban mengaku saat bangun pagi, korban keluar rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkirnya di teras depan rumahnya, sudah raib.
Kemudian pelapor berusaha mencari di sekitaran perumahan, namun tetap tidak menemukannya juga. Selanjutnya pelapor memberitahu kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing.
Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada yang melihat terduga pelaku, Z menyembunyikan sepeda motor tersebut di rumah kosong yang ada di Leho Tebing.
Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motod dimaksud sesuai dengan STNK sepeda motor milik si pelapor atau korban.
Selanjutnya Kapolsek Tebing AKP M Jaiz memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap Z ke rumahnya. Saat dicari, Z sedang tidak berada di rumahnya yang ada di Leho Teluk Uma.
Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa Z tidur di rumah temannya yang ada di Ranggam RT 001 RW 001 Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Z. Sepeda motor menjadi barang bukti dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing Untuk di lakukan proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun,” jelas AKP M Jaiz (msa)




