Sayembara Rp5 Juta di Natuna Tuai Pro-Kontra, Berbeda dengan Skema Pencegahan di Daerah Lain

Natuna – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengeluarkan kebijakan tidak biasa dalam upaya menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni dengan menggelar sayembara berhadiah Rp5 juta bagi masyarakat yang melaporkan pelaku pembakaran.Informasi tersebut beredar melalui selebaran di media sosial dan grup percakapan.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa laporan harus disertai bukti berupa foto, lokasi kejadian, minimal dua saksi, serta identitas terduga pelaku.Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani karhutla yang kerap terjadi, terutama saat musim panas ekstrem.

Namun di lapangan, langkah tersebut justru menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Seorang narasumber berinisial DS (57) menilai pendekatan sayembara tersebut terkesan tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial.

“Ini seperti memburu pelaku kriminal kelas berat. Di lapangan kondisinya berbeda, bisa-bisa masyarakat saling curiga,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Kritik muncul karena kebijakan ini dinilai berpotensi memicu konflik horizontal, laporan palsu, hingga tindakan main hakim sendiri jika tidak diawasi secara ketat.

Di sisi lain, ada pula masyarakat yang mendukung langkah tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga lingkungan, mengingat dampak karhutla yang luas terhadap kesehatan, ekonomi, dan ekosistem.

Pemerintah daerah sendiri menegaskan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan, dan setiap laporan tetap akan diverifikasi oleh aparat berwenang sebelum ditindaklanjuti.

Berbeda dengan Pendekatan di Daerah Lain

Sebagai perbandingan, kebijakan pemberian insentif dalam penanganan karhutla sebenarnya pernah diterapkan di sejumlah daerah, namun dengan pendekatan berbeda. Di Riau misalnya, melalui program yang dijalankan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper di Pelalawan pada 2015 lalu, insentif diberikan kepada desa yang berhasil mencegah kebakaran lahan, bukan kepada individu yang melaporkan pelaku.

Skema serupa juga berkembang di sejumlah wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang menitikberatkan pada pencegahan kolektif berbasis masyarakat.

Sementara itu, pemberian imbalan kepada pelapor lebih lazim diterapkan dalam penanganan kasus kriminal seperti narkotika oleh Badan Narkotika Nasional atau tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa kebijakan sayembara di Natuna memiliki karakter tersendiri dan cenderung lebih berorientasi pada pelaporan individu dibanding pencegahan kolektif.

Perlu Pendekatan Berimbang

Pengamat menilai pemerintah daerah tetap perlu mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, seperti sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan lapangan, serta penegakan hukum yang konsisten.

“Pendekatan ke masyarakat melalui sosialisasi oleh kecamatan, desa, hingga melibatkan TNI-Polri akan lebih efektif. Masyarakat perlu diedukasi, bukan ditakut-takuti,” tegas DS.

Ia juga mengingatkan bahwa pemimpin daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar mencari kesalahan.

Kebijakan sayembara ini pun kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Natuna antara harapan akan solusi cepat dalam penanganan karhutla dan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang mungkin ditimbulkan. (Rap)