Rembuk Nelayan di Kepri: KNTI Minta Presiden Cabut Izin Eksplorasi Pasir Laut

Bintan, Lendoot.com – Berbagai permasalahan nelayan di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri khususnya, dan nelayan yang ada di kabupaten dan kota di Kepri lainnya, menjadi perhatian serius Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Pusat.

Untuk mendapatkan informasi permasalahan lebih jelas, KNTI Provinsi Kepri menggelar acara rembuk nelayan dengan seluruh pengurus DPD KNTI se-Kepri di Hotel Marjoli Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (26/6/2023) pagi.

Acara dibuka langsung Ketua Umum DPP KNTI Pusat, Dani Setiawan. Sejumlah isu mengemuka. Terutama, kebijakan pemerintah yang berdampak dan akan berdampak menjadi sorotan dalam rembuk nelayan tersebut.

Salah satunya mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut atau yang dikenal eksplorasi pasir laut.

Menurut Dani Setiawan, kebijakan pemerintah itu merupakan langkah mundur pemerintahan saat ini. Sebab, dulu eksplorasi pasir laut sudah dilarang, tetapi saat ini pemerintah membuka kembali kran eksport pasir laut tersebut.

Kebijakan tersebut, ungkap Dani, sama saja dengan membunuh kehidupan keluarga para nelayan terutama di pesisir.

Kegiatan pengerukan pasir laut dinilainya akan merusak ekosistem laut yang menjadi ladang mata pencaharian para nelayan.

“Posisi KNPI, kita menolak PP 26/2023 dan kami meminta presiden untuk membatalkannya (mencabut PP itu), karena kami merasa dampak-dampak dari hasil eksplorasi pasir laut,” ungkap Dani.

Selain masalah dampak pasir laut, rembuk nelayan juga terkait penyaluran BBM subsidi bagi nelayan, masalah keamanan nelayan ketika melaut.

Ada juga permasalahan soal pencemaran limbah di lautan, terutama terkait tumpahan slude oil yang mencemari perairan di Kepri khususnya.

Atas permasalahan tersebut, KNTI meminta pemerintah segera mengambil sikap menyelesaikan permasalahan ini. (*/amr)