Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’, Menkomdigi Serukan Pendampingan Krusial Orang Tua dalam Lindungi Anak di Ruang Digital

Ilustrasi anak main Hp. (ft istockphoto)

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak seluruh masyarakat dan orang tua untuk mengadopsi prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ sebelum anak memasuki dunia digital. Ajakan ini disampaikan dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa kemarin.

Seruan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

“Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai sebelum mereka memasuki dunia digital,” ujar Meutya Hafid dalam siaran persnya.

Indonesia Jadi Pionir Global

Menkomdigi menegaskan bahwa PP Tunas hadir sebagai bentuk kepedulian negara. Dengan adanya regulasi ini, Indonesia mencatatkan diri sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif khusus Perlindungan Anak di Ruang Digital.

PP Tunas menjawab kegelisahan orang tua dan publik mengenai risiko online seperti paparan konten berbahaya dan perundungan, dengan sejumlah ketentuan tegas, termasuk:

-Kewajiban verifikasi usia pengguna.

-Persetujuan orang tua untuk akses tertentu.

-Pembatasan konten berbasis risiko.

-Pelarangan profiling data anak.

Meutya Hafid menutup dengan pesan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. Dengan edukasi yang tepat dan dukungan semua pihak, diharapkan tercipta budaya Aman Berdigital untuk Anak. (*/rsd)