Posting Motor Hasil Curian di FJB, Aksi Dua ABG ini Berakhir di Kantor Polisi

Batam, Lendoot.com – Aksi dua anak baru gede (ABG) tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berakhir di kantor polisi, usai mencuri sepeda motor dan kemudian mempostingnya di Forum Jual Beli (FJB) media sosial facebook.

Maksud hati ingin mendapatkan uang dari menjual motor curian di FJB, dua orang pemuda ini langsung diduga sebagai pelaku curanmor. Polisi langsung bertindak dan  meringkus keduanya.

Informasi tertangkapnya dua pemuda itu berawak dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda ke kantor polisi. Kemudian korban mendapatkan informasi motor miliknya terpajang di group facebook FJB Batam.

Setelah ditangkap, kedua pelaku berinisial AC (16) dan AV (18) masih berstatus dibawah umur. Kini keduanya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ini diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardhana. Dia mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku curanmor.

“Terduga pelaku sudah kita amankan, berdasarkan laporan korban ke Polsek Sekupang setelah mengalami kehilangan motor miliknya, Yamaha mio Porty Hitam yang terparkir di depan rumah Kamis (28/7/2022) sekira pukul 05.30 WIB,” jelas Kapolsek Yudha.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang,” ungkap Kapolsek Sekupang.

Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ddh)