Karimun, Lendoot.com – Kepolisian Sektor Kundur, Polda Kepulauan Riau limpahkan dua perkara tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kundur ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu, Selasa (30/8/2022).
Dua perkara itu antara lain, kasus penganiayaan dengan tersangka Djibeng (37) dan perkara pencabulan atas tersangka Nurhanafi (28). Kedua kasus itu telah masuk tahap II di Cabjari Tanjungbatu.
Kapolsek Kundur Kompol Komarudin mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Tanjungbatu.
“Keduanya telah P21 dan hari ini kami limpahkan ke JPU untuk selanjutnya akan menjalani peradilan,” kata Kompol Komarudin, Selasa (30/8/2022).
Ia mengatakan, kedua tersangka selanjutnya akan dibawa ke Rutan Tanjungbalai Karimun untuk kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karimun.
“Tadi langsung dilakukan pengawalan terhadap dua tersangka itu, untuk penahanan di Rutan Karimun,” ujarnya.
Kedua tersangka itu masing- masing diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kundur. Tersangka Djibeng diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijerat pasal 351 ayat1 dan 2 K.U.H. Pidana.
Sementara tersangka Nurhanafi melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan dijerat pasal 82 ayat 1 undang- undang perlindungan anak. (rko)




