Polres Karimun Rebus Sabu Sekitar 1 Kilogram

Suasana pemusnahan sabu di Mapolres Karimun, kemarin. (ft humaspolres)

Karimun, Lendoot.com – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 1 kilogram atau tepatnya seberat 903,45 gram dengan cara direndam ke dalam air panas, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, sisanya sebanyak 62,5 gram disisihkan, untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau.

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut dilakukan, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK- 409/L.10.12./ENZ.1/02/2024 tanggal 7 Februari 2024, dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK- 615/L.10.12./ENZ.1/01/2024 tanggal 19 Februari 2024, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dalam memimpin pemusnahan narkoab tersebut mengatakan, barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan merupakan milik tersangka inisial RS, AW, SA, MS dan MF, yang mana tempat kejadian perkara (TKP) berada di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun.

“Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah, sebanyak 965,5 gram sabu, dan yang dimusnahkan sebanyak 903,45 gram, sisanya sebanyak 62,05 gram disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau,” sebut AKBP Fadli Agus.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika, karena mengandung metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan narkotika jenis sabu tersebut, kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan. Selanjutnya barang bukti yang sudah direbus dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkapnya.

Adapun pasal yang dilanggar seluruh tersangka adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar.

Pemunahan narkotika tersebut turut dihadiri unsur FKPD seperti Pengadilan Negeri Tanjunbalai Karimun, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, BNNK Karimun, Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.(yud)