Batam, Lendoot.com – Aksi 13 orang pelaku pencurian berinisial R alias LI, M alias A, K alias P, R alias R, J alias J, YD alias Y, R alias R, S alias A, J alias J, Inisial I, N, R alias I dan T alias BT berakhir setelah polisi menangkapnya, kemarin.
Ketiga belas pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan pencurian besi plat milik Perusahaan PT MB yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Penangkapan belasan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 16 / V / 2023/ SPKT. Ditpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 28 Mei 2023.
Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi mengatakan, menindaklanjuti LP tersebut timnya melakukan penyisiran dan penyelidikan.
Hasilnya, tim melihat adanya aktifivitas pencurian besi, dan langsung melakukan penangkapan terhadap 13 orang pelaku.
“Selain menangkap 13 pelaku dan besi yang dicuri, juga diamankan 4 unit speedboat pancung kayu tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK yang digunakan untuk mengangkut besi plat curian,” ungkap AKBP Yudi Sukmayadi, Kamis (15/6/2023).
Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diterapkan Pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (rst)




