Permentan 10 Tahun 2022 Dinilai Rugikan Petani di Karimun

Komisi I DPRD Karimun Ady Hermawan. (rko)

Karimun, Lendoot.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menilai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 merugikan petani- petani di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu didasari atas terkendalanya penyerapan pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Karimun oleh regulasi-regulasi didalam Permentan nomor 10 tahun 2022 tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan mengatakan, Kementerian Pertanian harus memberikan kebijakan khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau terkait penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Dimana, regulasi- regulasi yang telah diatur dalam Permentan 10 tahun 2022 dinilai tidak sesuai dengan kondisi wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Karimun.

“Berdasarkan regulasi dalam Permentan itu, Karimun hanya ada tiga komoditas yang masuk dan itu penyebab penyerapan kurang maksimal, dari 1.000 ton kuota, kita hanya dapat menyerap sekitar 69 Ton saja,” kata Ady Hermawan, Rabu (11/01/2023).

Ia mengatakan, petani- petani di Karimun telah mengeluhkan perihal aturan tersebut, karena banyak tanaman- tanaman yang dikembangkan di Karimun, tidak termasuk dalam regulasi aturan tersebut.

“Peruntukannya semua itu ditentukan, jadi diluar sembilan komoditas yang telah diatur, itu tidak bisa merasakan pupuk subsidi,” katanya.

Adi mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar hearing bersama sejumlah pihak terkait, untuk mendengarkan tanggapan atas permasalahan tersebut.

“Kami akan panggil sejumlah pihak untuk dengar pendapat, hasilnya akan kami sampaikan ke Kementerian. Ini tidak bisa diberlakukan sama secara keseluruhan, kalau seperti itu, Karimun jelas dirugikan, percuma saja alokasinya besar, tetapi penyerapannya sedikit,” tegas Ady.

Ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karimun dapat bersama menyurati Kementerian atas permasalahan tersebut, agar komoditas lainnya di Karimun juga dapat menikmati pupuk bersubsidi.

“Berikan juga untuk komoditas yang lain, karena Karimun ini ada komoditas lainnya yang bisa dikembangkan. Kami tahu, Kementerian mungkin fokuskan komoditas- komoditas tersebut untuk dikembangkan, akan tetapi Karimun tidak semua ada komoditas itu,” katanya.

Ia berharap, Kementerian Pertanian untuk dapat lebih jeli dalam memberikan kebijakan agar tidak merugikan daerah.

“Pemerintah harus jeli, harus ada kebijakan tertentu untuk daerah dan jangan berlakukan semuanya sama. Provinsi A tentu tidak sama dengan Provinsi B, harus lihat ke daerah langsung, tentunya tidak sama,” katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian memangkas jenis pupuk yang menerima subsidi dari Pemerintah. Dari sebelumnya ada 5 jenis pupuk yang menerima subsidi, kini dibatasi jadi dua jenis.

Pembatasan itu sesuai dengan Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Adapun jenis pupuk yang sebelumnya disubsidi, antara lain organik, urea, Super Phospat kandungan P20s 36 persen (SP-36), Zvavelvuure Ammonium (ZA), dan NPK. Namun setelah dikeluarkan Permentan tersebut, jenis pupuk yang disubsidi hanya Urea dan NPK.

Selain jenis pupuk, komoditas yang disubsidi sebelumnya berjumlah lebih dari 60 jenis, kini hanya 9 komoditas utama, Sembilan komoditas utama yang dimaksud adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.

(*)