Karimun, Lendoot.com – Pendapatan zakat profesi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karimun, setiap bulannya hanya mencapai puluhan juta rupah saja, menjadi sorota mahasiswa.
Adiya, Mahasiswa Karimun yang sedang menempuh pendidikan di Tanjungpinang mengatakan, ada kemungkinan sosialisasi Perbup (peratutan bupati) tentang zakat profesi di lingkungan Pemkab Karimun masih rendah, sehingga banyak ASN yang belum menjalankan Perbu tentang Zakat ASN.
Mahasiswa Kabupaten Karimun itu berharap, pemerintah daerah dan Baznas khususnya dapat lebih mengoptimalkan potensi zakat dari kalangan ASN agar dapat membantu masyarakat penerimanya di Kabupaten Karimun.
Dia juga berharap agar Pemkab Karimun dapat lebih gencar lagi menyosialisasikan Perda tentang Zakat profesi ini kepada seluruh ASN. Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN dalam menjalankan kewajiban zakat.
Peraturan Bupati telah diterbitkan bertepatan dengan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Karimun. Perbup tersebut mengatur pembayaran zakat sebesar 2,5 persen yang dipotong langsung dari gaji ASN.
Meskipun Perbup telah diterbitkan, masih ditemukan adanya penerimaan gaji tanpa potongan wajib zakat bagi para ASN. Hal ini tentu saja menjadi sorotan karena berpotensi menghambat optimalisasi pengumpulan zakat.
Adiya juga menekankan pentingnya komitmen para pemangku kepentingan dalam menjalankan Perbup Zakat ASN. “Ketika Perbup sudah disahkan, maka lembaga-lembaga di dalamnya harus menunjukkan komitmen menjalankan aturan itu, jangan sampai hanya sekadar menjadi peraturan di atas kertas, tetapi tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Penurunan pendapatan zakat di Badan Amil Zakat Nasional dari ASN di lingkungan Pemkab Karimun, Kepulauan Riau menjadi indikasi bahwa implementasi Perda Zakat ASN belum optimal. (msa)




