Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 124/2026 terkait Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan selama Ramadan 1447 H / 2026 M.
Surat edaran ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, 13 Februari 2026 lalu, ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim serta memelihara toleransi di tengah masyarakat.
Isinya terkait ketentuan penutupan dan jadwal penutupan wajib selama, Ramadan, dari awal Ramadan, tujuh hari saat Ramadan dan sampai akhir Ramadan atau jelang Idul Fitri.
Volume suara musik di kafe atau pujasera juga diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an.4.
Sanksi Tegas bagi pelanggar disiapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Untuk itu Pemko menegaskan pengawasan dilakukan secara berkala oleh tim terpadu.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha demi mewujudkan situasi Kota Tanjungpinang yang kondusif, aman, dan penuh keberkahan selama bulan suci. (*/fji)




